Senin, 03 Agustus 2009

Polemik Mengenai Dunia Pendidikan

Created By : Moh. Andi Bahtiar
Senin, 03 Agustus 2009

Berbagai Macam Polemik Mengenai Dunia Pendidikan

Sudah 20% Anggaran Negara yang di keluarkan untuk Pendidikan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Namun faktanya banyak sekolah yang kurang memadai mengenai fasilitas belajar-mengajar.
Dalam hal ini Pemerintah di minta untuk lebih peduli akan adanya penyediaan sarana dan prasarana agar dapat meningkatkan nilai tambah perekonomian di Indonesia kedepannya. Dan banyak yang meminta untuk dengan segera kepada Pemerintah agar meningkatkan anggaran untuk peningkatan infrastruktur guna menunjang pembelajaran.
Sumber : http://202.158.49.30/imgall/1/imgori/77310large.jpg

"Sebenarnya hal yang perlu dilakukan adalah pemberian beasiswa kepada siswa maupun mahasiswa yang berprestasi" menurut salah satu pembicara dalam pemberitaan di sebuah TV swasta. Dalam hal ini guna memotivasi kaum terpelajar untuk dapat belajar dengan giat, Take And Gift adalah sebuah ungkapan yang cocok untuk hal ini.

Karena di rasakan saat ini bahwa biaya pendidikan sangatlah mahal. selain itu pula Pendidikan adalah sebagai hal yang paling dasar untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia terutama dalam persaingan Global saat ini. Entah bagaimana caranya, yang pasti perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakatnya agar dapat meningkatkan Komoditi SDM di Indonesia.

Kuncinya adalah, Buka pintu hati selebar-lebarnya untuk dapat saling peduli guna menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di INDONESIA

Sumber : Sebuah pemberitaan di stasiun TV Swasta

ASPARKINDO Gugat PERMENKEU Cukai Rokok

Created By : Moh. Andi Bahtiar
Senin, 03 Agustus 2009

ASPARKINDO GUGAT PERMENKEU

PERMENKEU membuat usaha Rokok terutama
Asosiasi Pabrik Rokok Kecil Indonesia (ASPARKINDO) merasa di batasi di kutip dari sebuah saluran pemberitaan TV swasta. Menurut salah seorang yang di liput " Sebenarnya hal ini tak perlu terjadi mengingat usaha yang di bangun adalah oleh Usaha Kecil milik masyarakat Indonesia dimana akan meningkatkan Pendapatan Nasional dan juga sebagai pembentuk opini bahwa -Kita Harus Cinta Akan Produk Asli Indonesia-". Polemik yang terjadi ini juga mengenai beberapa larangan merokok dan juga mengenai fatwa haram merokok. Dalam hal ini kita harus sebijaksana mungkin untuk sama-sama menyikapinya.

Dikutip dari :
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=271&_dad=portal30&_schema=PORTAL30

Kasus Anak Sekolah Yang Dikeluarkan Dari Sekolah Hanya Karena Sebuah Comment

Created By : Moh. Andi Bahtiar
Senin, 03 Agustus 2009

Kasus Anak Sekolah Yang Dikeluarkan Dari Sekolah Hanya Karena Sebuah Comment


Kebebasan PERS adalah sebuah Revolusi dalam dunia pemberitaan. Namun apa yang terjadi jika seorang anak di keluarkan dari sekolahnya yang tercinta hanya karena menulis apa yang ada dalam hatinya mengenai sekolahnya tersebut dalam sebuah Website yang sudah sering kita gandrungi dan sudah mendunia.

Hal ini terjadi karena adanya sesuatu hal yang di anggapnya kurang mengena di hati dan di nilai terlalu ketat. Kasus ini terjadi di sebuah sekolah swasta di kawasan Kab. Bogor. Sebenarnya apa yang mereka cari dan apakah ini berarti penurunan nilai moral warga masyarakat.

Apakah kurangnya pengawasan dari Orang Tua ?
Apakah Kebijaksanaan yang dibuat oleh tersebut salah guna menyikapi hal tersebut ?
Atau memang ini karena pengaruh dari Lingkungannya ?

Hal serupa pernah terjadi beberapa bulan lalu dimana seorang ibu yang mengkritik sebuah Rumah Sakit Internasional. Hasilnya adalah ia di ajukan dalam persidangan.


:: KODE ETIK JURNALISTIK ::

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Dikutip dari : http://idnugrohokej.blogspot.com/

Pendidikan

1. Undang – Undang

a. UUD 1945 Pasal 28 C (1)

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”

b. UUD 1945 Pasal 31 (1)

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”

c. Pasal 1 (2) UU Sisdiknas mengenai –

“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

zaman”

d. Pasal 4 (1) UU Sisdiknas mengenai —

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak

diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai

kultural, dan kemajemukan bangsa”

e. Pasal 5 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan

yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.


Dikutip Dari : http://lifesupportalchemist.wordpress.com/difabel-dan-pendidikan/


Hal ini yang perlu kita perhatikan dalam kasus yang terjadi saat ini. Dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, namun dengan terpaksa ia harus di keluarkan dari sekolahnya. Dalam hal ini kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama terutama dalam hal memperoleh pendidikan. Untuk Polemik yang terjadi mengenai kasus tersebut perlu adanya kebijaksanaan dari Pemerintah mengenai hal tersebut.



Tim SAR masih mancari korban yang di SEMERU

Created By : Moh. Andi Bahtiar
Senin, 03 Agustus 2009

Tim SAR Masih Mencari Korban Tersesat di SEMERU

Tim SAR masih mencari korban yang tersesat di SEMERU bernama Andhika. Sudah banyak tim di turunkan dalam pencarian korban yang tersesat di SEMERU, namun upaya ini belum membuahkan hasil. Baru saja Tim SAR dari UGM telah mengirimkan bantuannya guna pencarian. Hal serupa juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu pada tahun 2009 sudah ada 2 kasus. Hal ini terjadi karena kelalaian dari orang tersebut.

Sumber : Pemberitaan di sebuah Stasiun TV swasta