Kebebasan PERS adalah sebuah Revolusi dalam dunia pemberitaan. Namun apa yang terjadi jika seorang anak di keluarkan dari sekolahnya yang tercinta hanya karena menulis apa yang ada dalam hatinya mengenai sekolahnya tersebut dalam sebuah Website yang sudah sering kita gandrungi dan sudah mendunia.
Hal ini terjadi karena adanya sesuatu hal yang di anggapnya kurang mengena di hati dan di nilai terlalu ketat. Kasus ini terjadi di sebuah sekolah swasta di kawasan Kab. Bogor. Sebenarnya apa yang mereka cari dan apakah ini berarti penurunan nilai moral warga masyarakat.
Apakah kurangnya pengawasan dari Orang Tua ?
Apakah Kebijaksanaan yang dibuat oleh tersebut salah guna menyikapi hal tersebut ?
Atau memang ini karena pengaruh dari Lingkungannya ?
Hal serupa pernah terjadi beberapa bulan lalu dimana seorang ibu yang mengkritik sebuah Rumah Sakit Internasional. Hasilnya adalah ia di ajukan dalam persidangan.
:: KODE ETIK JURNALISTIK ::
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Dikutip dari : http://idnugrohokej.blogspot.com/
Pendidikan
1. Undang – Undang
a. UUD 1945 Pasal 28 C (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
b. UUD 1945 Pasal 31 (1)
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
c. Pasal 1 (2) UU Sisdiknas mengenai –
“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman”
d. Pasal 4 (1) UU Sisdiknas mengenai —
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa”
e. Pasal 5 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Dikutip Dari : http://lifesupportalchemist.wordpress.com/difabel-dan-pendidikan/
Hal ini yang perlu kita perhatikan dalam kasus yang terjadi saat ini. Dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, namun dengan terpaksa ia harus di keluarkan dari sekolahnya. Dalam hal ini kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama terutama dalam hal memperoleh pendidikan. Untuk Polemik yang terjadi mengenai kasus tersebut perlu adanya kebijaksanaan dari Pemerintah mengenai hal tersebut.