Jumat, 31 Juli 2009

Polemik BHP

Tepatkah Bentukan BHP Terhadap Pendidikan Indonesia?

PDF

Print

E-mail

Written by Moh. Andi Bahtiar

BHP adalah bentuk pemerintah memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia (seharusnya begitu, soalnya kalau tidak, mereka tidak akan susah-susah memikirkan undang-undang tersebut). BHP sendiri tidak semuanya buruk, terutama pada masalah pelibatan masyarakat. Dengan BHP, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan kurikulum dan pendanaan. Tetapi, BHP ini ditetapkan dengan uji coba terhadap 7 Perguruan Tinggi (melalui prinsip BHMN) yang sampai sekarang belum terdengar hasil evaluasi BHMN tersebut.

Terkait dengan BHP ini, Kami dari Tim MWA Wakil Mahasiswa sedang mengamati masalah "tepatkah bentukan BHP terhadap pendidikan Indonesia ?" Untuk poin yang kami amati pada masalah BHP ini ada 4, yaitu bentuk, tata kelola, pendanaan, dan pembubaran (khususnya pailit).

Masalah yang kami amati yaitu pada poin bentuk, perbedaan filosofi dan manajemen pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk menjadi BHP. Pada poin tata kelola, masalah tentang peran peserta didik dan tidak jelasnya posisi lembaga-lembaga yang ada di BHP. Pada poin pendanaan, masalah kurang tegasnya mengatur proporsi antara BHP & pemerintah, dan tidak diaturnya pendanaan untuk BHPM. Pada poin pembubaran (pailit), masalah lembaga pendidikan yang pailit akan dibubarkan (konsekuensi lembaga pendidikan dinyatakan sebagai Badan Hukum)

Oleh karena itu, kami masih mempermasalahkan beberapa pasal yang ada di dalam UU BHP. Nantinya, hal-hal di atas akan kita jadikan bahan di judicial review. Selain itu karena UU BHP telah disahkan, ITB sebagai salah satu lembaga yang terkena dampaknya harus mempersiapkan diri dalam perubahan yang terjadi (misal revisi AD ART ITB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar